kepaniteraan Hukum

September 18, 2022 admbtg Umum
Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
1Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
aTujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Batang.
bSasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
2Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
aTujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
bSasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
3Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
4Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
aPembuatan laporan bulanan.
Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
1Pembuatan laporan triwulan / tiga bulanan.
2Pembuatan laporan enam bulanan.
3Pembuatan laporan tahunan.
aDari bulan Januari sampai dengan bulan Maret, sebelum tanggal 5 April Laporan triwulan sudah dikirim.
bDari bulan April sampai dengan bulan Juni  sebelum tanggal 5 Juli Laporan caturwulan sudah dikirim.
cDari bulan Juli sampai dengan bulan September sebelum tanggal 5 Oktober Laporan caturwulan sudah dikirim.
dDari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
eBulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
fBulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember
aTujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
bSasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
4Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
aTujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
bSasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
5Mengelola dokumentasi perkara.
aMenerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
1Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
aTujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
bSasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
6Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :
1Mengkoordinir dan mendelegasikan tugas tugas Kepaniteraan Hukum.
2Memproses pelaporan elektronik restorative justice.
3Memproses permintaan – permintaan dari surat masuk.
4Berkoordinasi dengan personil Kepaniteraan Hukum untuk pelaksanaan pelaporan persuratan dan kearsipan.
5Melaksanakan dan menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan.
6Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:
1Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas perkara yang masuk untuk diarsipkan di kepaniteraan hukum.
2Mencatat dan meregister arsip berkas perkara.
3Mencatat dan meregister surat masuk.
4Menerima dan mencatat surat masuk.
5Berkoordinasi dengan petugas arsip untuk penerimaan dan pencatatan berkas masuk.
6Melaksanakan Pelaporan elektronik.
7Menitoring data SIWAS dan IKM.
8Menerima dan meregister surat kuasa.
9Berkoordinasi dengan petugas penerima berkas perkara.
10Menginput berkas perkara ke dalam aplikasi sesuai dengan nomor almari
11Memproses surat keterangan
12Menangani Peminjaman Berkas
13Membuat laporan – laporan berkala
14Mengelola dan menjaga ruang arsip
15Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan