URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

September 18, 2022 admbtg Umum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata
1Menyusun rencana kerja, membuat laporan berkala, dan membantu pimpinan dalam program kerja.
2Memeriksa dan menelaah kelengkapan berkas perkara perdata yang masuk dan memberi nomor.
3Mengkoordinir pengisian register perkara perdata.
4Mengkoordinir pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister.
5Menerima kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
6Mengkoordinir pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
7Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8Mengkoordinir pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
9Mengawasi tugas-tugas Meja I, II, III, dan kasir serta memastikan ketertiban administrasi kepaniteraan perdata.
10Menerima konsinyasi.
11Menerima permohonan eksekusi.
12Mengkoordinir pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
13Menyerahkan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
14Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan serta menginputnya dalam aplikasi SIPP.
15Mengelola Aplikasi SIPP bidang Perdata dan E Court.
16Menerima dan mendisposisi surat masuk serta mengkonsep dan mengecek surat keluar.
17Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
18Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Staf Kepaniteraan Perdata
1Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
2Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
3Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
4Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
5Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
6Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKІ.
7Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
8Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
9Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
10Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
11Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
12Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
13Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
14Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
15Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
16Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
17Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
18Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
19Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
20Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
21Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
22Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
23Menyusun berkas eksekusi lelang.
24Pemegang kas panjar perkara perdata.
25Mencatat semua pembayaran perkara perdata ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP).
26Mencatat panjar perkara dalam jurnal khusus perkara tingkat pertama diikuti dengan pemberian nomor perkara.
27Membuat laporan bulanan keuangan perkara ke aplikasi KOMDANAS.
28Mengisi data umum perkara perdata di SIPP.
29Mendaftarkan register perkara ke dalam buku induk register perkara perdata.
30Mendistribusikan berkas perkara perdata.
31Menangani administrasi upaya hukum.
32Mendaftarkan register perkara banding, kasasi dan PK.
33Mengarsipkan berkas kepaniteraan perdata.
34Menyiapkan / menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari pihak.
35Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, jawaban/tanggapan atau alasan Peninjauan Kembali.
36Mengagendakan di buku register banding, kasasi, peninjauan kembali.
37Membuat surat bantuan panggilan sidang tercatat.
38Menyusun berkas permohonan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
39Membantu membuat laporan perkara perdata bulanan, triwulan, tahunan.
40Menyusun dan menjilid berkas perkara dan menyerahkan berkas yang sudah diminutasi dari kepaniteraan Perdata ke Kepaniteraan Hukum.
41Sebagai petugas e court.
42Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
43Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.

PROSEDUR PERKARA PERDATA

Meja Petama
1Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.
2Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.
3Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.
4Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga
5Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.
6Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
7Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permo­honan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.
KAS
1Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.
2Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
3Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.
4Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.
5Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.
6Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
7Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
8Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
9Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
10Semua pengeluaran uang yang merupakan hak­-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.
11Seminggu sekali Pemegang Kas barus menye­rahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.
12Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyeleng­garaan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.
130ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.
22Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.
23Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
Meja Kedua
1Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.
2Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.
3Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.
4Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
5Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
6Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
7Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
8Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
9Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.
10Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.
Meja Ketiga
1Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
2Menerima dan memberikan tanda terima atas:
amemori banding.
bkontra memori banding.
cmemori kasasi.
dkontra memori kasasi.
ejawaban/tanggapan atas alasan P.K.
3Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
4Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.