Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
| Panitera Muda Perdata | |
| 1 | Menyusun rencana kerja, membuat laporan berkala, dan membantu pimpinan dalam program kerja. |
| 2 | Memeriksa dan menelaah kelengkapan berkas perkara perdata yang masuk dan memberi nomor. |
| 3 | Mengkoordinir pengisian register perkara perdata. |
| 4 | Mengkoordinir pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister. |
| 5 | Menerima kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi. |
| 6 | Mengkoordinir pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir. |
| 7 | Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali. |
| 8 | Mengkoordinir pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak. |
| 9 | Mengawasi tugas-tugas Meja I, II, III, dan kasir serta memastikan ketertiban administrasi kepaniteraan perdata. |
| 10 | Menerima konsinyasi. |
| 11 | Menerima permohonan eksekusi. |
| 12 | Mengkoordinir pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| 13 | Menyerahkan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum. |
| 14 | Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan serta menginputnya dalam aplikasi SIPP. |
| 15 | Mengelola Aplikasi SIPP bidang Perdata dan E Court. |
| 16 | Menerima dan mendisposisi surat masuk serta mengkonsep dan mengecek surat keluar. |
| 17 | Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI. |
| 18 | Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |
| Staf Kepaniteraan Perdata | |
| 1 | Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa. |
| 2 | Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana. |
| 3 | Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI. |
| 4 | Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU. |
| 5 | Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). |
| 6 | Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKІ. |
| 7 | Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan. |
| 8 | Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek |
| 9 | Menerima Pendaftaran perkara permohonan. |
| 10 | Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali. |
| 11 | Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali. |
| 12 | Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali. |
| 13 | Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama. |
| 14 | Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara. |
| 15 | Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan. |
| 16 | Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi. |
| 17 | Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi. |
| 18 | Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi. |
| 19 | Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi. |
| 20 | Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK. |
| 21 | Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit. |
| 22 | Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan. |
| 23 | Menyusun berkas eksekusi lelang. |
| 24 | Pemegang kas panjar perkara perdata. |
| 25 | Mencatat semua pembayaran perkara perdata ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP). |
| 26 | Mencatat panjar perkara dalam jurnal khusus perkara tingkat pertama diikuti dengan pemberian nomor perkara. |
| 27 | Membuat laporan bulanan keuangan perkara ke aplikasi KOMDANAS. |
| 28 | Mengisi data umum perkara perdata di SIPP. |
| 29 | Mendaftarkan register perkara ke dalam buku induk register perkara perdata. |
| 30 | Mendistribusikan berkas perkara perdata. |
| 31 | Menangani administrasi upaya hukum. |
| 32 | Mendaftarkan register perkara banding, kasasi dan PK. |
| 33 | Mengarsipkan berkas kepaniteraan perdata. |
| 34 | Menyiapkan / menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari pihak. |
| 35 | Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, jawaban/tanggapan atau alasan Peninjauan Kembali. |
| 36 | Mengagendakan di buku register banding, kasasi, peninjauan kembali. |
| 37 | Membuat surat bantuan panggilan sidang tercatat. |
| 38 | Menyusun berkas permohonan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
| 39 | Membantu membuat laporan perkara perdata bulanan, triwulan, tahunan. |
| 40 | Menyusun dan menjilid berkas perkara dan menyerahkan berkas yang sudah diminutasi dari kepaniteraan Perdata ke Kepaniteraan Hukum. |
| 41 | Sebagai petugas e court. |
| 42 | Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI |
| 43 | Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan. |
PROSEDUR PERKARA PERDATA
| Meja Petama | |
| 1 | Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi. |
| 2 | Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru. |
| 3 | Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan. |
| 4 | Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga |
| 5 | Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar. |
| 6 | Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi. |
| 7 | Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri. |
| KAS | |
| 1 | Kas merupakan bagian dari Meja Pertama. |
| 2 | Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan. |
| 3 | Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal. |
| 4 | Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan. |
| 5 | Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal. |
| 6 | Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara. |
| 7 | Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara. |
| 8 | Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus. |
| 9 | Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. |
| 10 | Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara. |
| 11 | Seminggu sekali Pemegang Kas barus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima. |
| 12 | Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal. |
| 13 | 0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut. |
| 22 | Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan. |
| 23 | Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan. |
| Meja Kedua | |
| 1 | Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. |
| 2 | Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas. |
| 3 | Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru. |
| 4 | Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru. |
| 5 | Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal. |
| 6 | Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. |
| 7 | Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. |
| 8 | Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. |
| 9 | Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib. |
| 10 | Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan. |
| Meja Ketiga | |
| 1 | Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak. |
| 2 | Menerima dan memberikan tanda terima atas: |
| a | memori banding. |
| b | kontra memori banding. |
| c | memori kasasi. |
| d | kontra memori kasasi. |
| e | jawaban/tanggapan atas alasan P.K. |
| 3 | Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera. |
| 4 | Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. |
| Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997. |

