Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana
1
Menyusun rencana kerja, membuat laporan berkala, dan membantu pimpinan dalam program kerja.
2
Mengawasi tugas-tugas Meja I dan II serta memastikan ketertiban administrasi kepaniteraan pidana.
3
Menerima Pelimpahan berkas pidana
4
Menerima laporan dari Meja II tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa dan penasihat hukum atau maupun oleh jaksa penuntut umum.
5
Melakukan kontrol terhadap jalannya administrasi perkara baik terhadap meja I maupun Meja II.
6
Melakukan kontrol tehadap jalannya pelayanan pidana pada aplikasi e- Berpadu.
7
Menerima berkas yang telah diminutasi dari Panitera Pengganti untuk mengecek kelengkapannya.
8
Mengecek kelengkapan minutasi berkas perkara pidana, menandatangani cheklist minutasi dan tanda terima penyerahan berkas perkara pidana pada kepaniteraan Hukum serta menginput tanggal minutasi dan BHT ke SIPP.
9
Mengkonsep dan mengecek surat keluar.
10
Mengkoordinasi pengisian register KIMWASMAT.
11
Melakukan sinkronisasi perkara antara data SIPP, Buku Register dan Berkas Perkara.
12
Menerima dan mendisposisi surat masuk.
13
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan serta menginputnya dalam aplikasi SIPP.
14
Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
15
Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.
Membuat surat pengantar, meneliti dan mempersiapkan berkas upaya hukum untuk dikirim.
4
Menginput upaya hukum dan membuat barcode pengiriman berkas upaya hukum.
5
Mengirim laporan dan akta banding/Kasasi ke email PengadilanTinggi Semarang atau ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
6
Menyerahkan salinan putusan banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, grasi kepada Pihak – pihak.
7
Mengisi Register Banding Pidana, Register Kasasi, Register izin Penyitaan, Register izin penggeledahan, Register permohonangrasi, Register Peninjauan Kembali, Register Pra Peradilan.
8
Membuat penetapan izin / persetujuan penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan dan penetapan diversi.
9
Melaksanakan pelayanan PTSP di Kepaniteraan Pidana.
10
Menerima dan mengecek kelengkapan berkas limpah perkara dari penyidik.
11
Membantu meja I menginput pelimpahan berkas limpah perkara ke dalam aplikasi SIPP.
12
Membantu Panmud Pidana mengecek kelengkapan berkas layanan pidana yang dikirim melalui aplikasi e-Berpadu.
13
Menerima dan mengecekk kelengkapan berkas permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahan dari penyidik.
14
Membuat laporan upaya hukum dan meminta tanda tangan kepada Ketua Pengadilan serta menginput permohonan upaya hukum ke dalam aplikasi SIPP.
15
Mengisi register induk perkara pidana biasa, pidana cepat dan pidana singkat.
16
Menjilid berkas minutasi perkara pidana
17
Mengirim surat tercatat
18
Membuat laporan surat tercatat DIPA 03
19
Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
20
Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.
PROSEDUR PERKARA PIDANA BIASA
Meja Petama
1
Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2
Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3
Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4
Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
5
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
9
Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
Meja Kedua
1
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
2
Menerima/memberikan tanda terima atas:
a
Memori banding.
b
Kontra memori banding.
c
Memori kasasi.
d
Kontra memori kasasi.
e
Alasan peninjauan kembali.
f
Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
g
Permohonan grasi/remisi.
h
Penangguhan pelaksanaan putusan.
3
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
4
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
5
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
6
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Administrasi Perkara Pidana Banding
1
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
2
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
4
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
5
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
8
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
10
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.
Perkara Pidana Kasasi
1
Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
2
Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
3
Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
4
Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
5
Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6
Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
7
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8
Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
9
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
10
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Perakara Pidana Peninjauan Kembali
1
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
2
Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
3
Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
4
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
5
Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
6
Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
7
Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
8
Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
9
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi/Remisi.
1
Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
2
Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
3
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
4
Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
5
Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.