URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA

September 18, 2022 admbtg Umum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana
1Menyusun rencana kerja, membuat laporan berkala, dan membantu pimpinan dalam program kerja.
2Mengawasi tugas-tugas Meja I dan II serta memastikan ketertiban administrasi kepaniteraan pidana.
3Menerima Pelimpahan berkas pidana
4Menerima laporan dari Meja II tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa dan penasihat hukum atau maupun oleh jaksa penuntut umum.
5Melakukan kontrol terhadap jalannya administrasi perkara baik terhadap meja I maupun Meja II.
6Melakukan kontrol tehadap jalannya pelayanan pidana pada aplikasi e- Berpadu.
7Menerima berkas yang telah diminutasi dari Panitera Pengganti untuk mengecek kelengkapannya.
8Mengecek kelengkapan minutasi berkas perkara pidana, menandatangani cheklist minutasi dan tanda terima penyerahan berkas perkara pidana pada kepaniteraan Hukum serta menginput tanggal minutasi dan BHT ke SIPP.
9Mengkonsep dan mengecek surat keluar.
10Mengkoordinasi pengisian register KIMWASMAT.
11Melakukan sinkronisasi perkara antara data SIPP, Buku Register dan Berkas Perkara.
12Menerima dan mendisposisi surat masuk.
13Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan serta menginputnya dalam aplikasi SIPP.
14Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
15Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.
Staf Kepaniteraan Pidana
1Membuat akta permohonan upaya hukum
2Memproses permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi/remisi.
3Membuat surat pengantar, meneliti dan mempersiapkan berkas upaya hukum untuk dikirim.
4Menginput upaya hukum dan membuat barcode pengiriman berkas upaya hukum.
5Mengirim laporan dan akta banding/Kasasi ke email PengadilanTinggi Semarang atau ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
6Menyerahkan salinan putusan banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, grasi kepada Pihak – pihak.
7Mengisi Register Banding Pidana, Register Kasasi, Register izin Penyitaan, Register izin penggeledahan, Register permohonangrasi, Register Peninjauan Kembali, Register Pra Peradilan.
8Membuat penetapan izin / persetujuan penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan dan penetapan diversi.
9Melaksanakan pelayanan PTSP di Kepaniteraan Pidana.
10Menerima dan mengecek kelengkapan berkas limpah perkara dari penyidik.
11Membantu meja I menginput pelimpahan berkas limpah perkara ke dalam aplikasi SIPP.
12Membantu Panmud Pidana mengecek kelengkapan berkas layanan pidana yang dikirim melalui aplikasi e-Berpadu.
13Menerima dan mengecekk kelengkapan berkas permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahan dari penyidik.
14Membuat laporan upaya hukum dan meminta tanda tangan kepada Ketua Pengadilan serta menginput permohonan upaya hukum ke dalam aplikasi SIPP.
15Mengisi register induk perkara pidana biasa, pidana cepat dan pidana singkat.
16Menjilid berkas minutasi perkara pidana
17Mengirim surat tercatat
18Membuat laporan surat tercatat DIPA 03
19Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
20Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.

PROSEDUR PERKARA PIDANA BIASA

Meja Petama
1Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
5Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
9Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
Meja Kedua
1Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
2Menerima/memberikan tanda terima atas:
aMemori banding.
bKontra memori banding.
cMemori kasasi.
dKontra memori kasasi.
eAlasan peninjauan kembali.
fJawaban/tanggapan peninjauan kembali.
gPermohonan grasi/remisi.
hPenangguhan pelaksanaan putusan.
3Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
4Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
5Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
6Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Administrasi Perkara Pidana Banding
1Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
2Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
4Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
5Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
8Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
10Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.
Perkara Pidana Kasasi
1Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.
2Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
3Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
4Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
5Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
7Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
9Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
10Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Perakara Pidana Peninjauan Kembali
1Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
2Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
3Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
4Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
5Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
6Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
7Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
8Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
9Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi/Remisi.
1Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
2Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
3Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
4Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
5Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.